Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil pengusaha asal Yogyakarta, Muhammad Suryo, untuk bersaksi di sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait proyek pembangunan jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub). KPK akan memeriksanya pada Kamis, 3 Agustus 2023, besok.
Suryo diminta hadir memberikan keterangan untuk terdakwa Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto (DRS) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Baca Juga
"(Saksi Muhammad Suryo) dipanggil besok, Kamis di (Pengadilan) Semarang. Kita tunggu sidang besok," ujar Jaksa KPK Agus Prasetya Raharja saat dikonfirmasi, Rabu (2/8/2023).
Advertisement
Belum diketahui apa yang bakal didalami tim jaksa KPK terhadap Suryo di persidangan besok. Nama Suryo sempat muncul di dalam surat dakwaan perkara ini. Namanya muncul dalam dakwaan Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Kamis, 6 Juli 2023.
Dalam surat dakwaan, Suryo disebut sebagai pihak yang memesan proyek pekerjaan Jalur Ganda KA Solo Balapan - Kadipiro - Kalioso KM 96+400 sampai dengan KM 104+900 (JGSS 6) senilai Rp164,515 miliar.
Suryo menggunakan perusahaan PT Calista Perkasa Mulia untuk mendapatkan proyek tersebut. Namun ternyata ada syarat yang tidak dipenuhi oleh PT Calista Perkasa Mulia saat proses evaluasi terkait lelang proyek tersebut.
Balai Teknik Perkeratapian (BTP) kemudian menunjuk perusahaan kontraktor lain untuk menggarap proyek tersebut. Perusahaan pengganti PT Calista Perkasa Mulia yakni, PT Istana Putra Agung yang merupakan perusahaan pendamping lelang sebagai pemenang proyek JGSS 6.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (Jabagteng) Bernard Hasibuan lantas mengajak Dion Renato Sugiarto bertemu dan menyampaikan PT Istana Putra Agung akan ditetapkan sebagai pemenang paket JGSS 6.
Â
Sempat Disebut Dewas KPK
Namun, Dion diberikan syarat untuk menyerahkan uang yang diistilahkan sleeping fee untuk Suryo sebesar Rp 11 miliar. Atas syarat itu, Dion menyanggupinya. Duit itu kemudian diserahkan kepada Suryo melalui perantara.
Dari permintaan Rp 11 miliar itu, Dion hanya merealisasikan pemberian sleeping fee untuk Suryo sebesar Rp 9,5 miliar. KPK bakal menindaklanjuti fakta persidangan soal dugaan keterlibatan pengusaha Suryo tersebut.
"Nanti jaksa KPK tentu akan membuktikan seluruh fakta-fakta yang ada dalam surat dakwaan dimaksud. Perlu disampaikan, fakta-fakta tersebut disusun jaksa berdasarkan hasil proses penyidikan sehingga semua akan dibuka pada proses di pengadilan Tipikor," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Selain di kasus DJKA Kemenhub, nama Muhammad Suryo juga sempat disebut oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam kasus kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM).
Suryo disebut oleh Pelaksana harian (Plh) Dirjen Minerba Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite sebagai pemberi dokumen penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK. Padahal, dokumen tersebut bersifat rahasia.
"Saat diperiksa oleh Dewas, saudara Muhammad Idris Fryoto Sihite menyatakan bahwa pernyataannya yang menyatakan kalau tiga lembar kertas yang ditemukan oleh penyidik berasal dari pak menteri dan dari pak Firli diubah menjadi diterima dari seseorang pengusaha yang bernama Suryo," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean saat konferensi pers, pada Senin 19 Juni 2023.
Advertisement